majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Usai menjalani pemeriksaan, Zarof Ricar mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik KPK yang berkaitan langsung dengan Hasbi Hasan.
Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik Zarof menyampaikan bahwa penyidik melontarkan belasan pertanyaan kepadanya selama proses pemeriksaan berlangsung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut difokuskan pada hubungan dan pengetahuannya terkait Hasbi Hasan semasa masih aktif di lingkungan Mahkamah Agung.
“Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu,” kata Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Zarof, kapasitasnya sebagai atasan Hasbi Hasan di masa lalu menjadi salah satu alasan utama dirinya dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Sampaikan Informasi kepada Penyidik Selain menjawab pertanyaan, Zarof Ricar juga menyebutkan bahwa ia telah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik KPK selama pemeriksaan berlangsung. Ia mengindikasikan adanya hal-hal tertentu yang dibicarakan secara langsung dengan tim penyidik.
“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” ujarnya.
Namun demikian, Zarof tidak merinci lebih lanjut materi informasi yang disampaikannya kepada penyidik terkait perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani KPK tersebut.
Pemeriksaan Terkait Kasus Hasbi Hasan Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami aliran dana dan peran berbagai pihak dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan. KPK terus memanggil sejumlah saksi guna menguatkan konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasbi Hasan sebagai mantan Sekretaris Mahkamah Agung dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Octa.










