Home / Politik / Komisi II DPR Dorong Kesejahteraan Kepala Daerah Lewat Insentif PAD untuk Tekan Korupsi

Komisi II DPR Dorong Kesejahteraan Kepala Daerah Lewat Insentif PAD untuk Tekan Korupsi

majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai kasus korupsi yang kerap menjerat kepala daerah disebabkan oleh dua faktor utama, yakni mahalnya biaya politik dalam pilkada dan rendahnya tingkat kesejahteraan pejabat daerah. Menurutnya, dua hal tersebut harus segera diatasi melalui kebijakan yang lebih adil dan terukur.

“Dalam perebutan kekuasaan, dalam masa kampanye, dalam pilkada, biaya politik sangat tinggi dan ini dipengaruhi terutama oleh kultur politik kita, yang semakin ke sini tampaknya semakin pragmatis,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa kepala daerah sering kali dihadapkan pada tekanan ekonomi yang besar, sementara penghasilan resmi yang diterima belum mencerminkan tanggung jawab dan risiko jabatan yang mereka emban. Karena itu, ia menilai perlu dibuat rumusan baru terkait kesejahteraan kepala daerah.

“Yang kedua, kesejahteraan kepala daerah memang sangat kecil. Ke depan, perlu dibuat satu formula yang lebih adil terkait dengan kesejahteraan kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota,” lanjutnya.

Sebagai solusi konkret, Rifqinizamy mengusulkan agar kepala daerah diberikan insentif khusus yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hal itu merupakan bentuk penghargaan atas kinerja kepala daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi wilayahnya.

“Misalnya mereka berhak mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan mereka, dan penggunaan uangnya diatur dengan legal dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Rifqinizamy.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan hanya akan meningkatkan kesejahteraan pejabat daerah, tetapi juga mendorong semangat kompetitif dalam mengelola PAD. “Sehingga pada satu sisi kita mendorong adanya kemandirian fiskal, peningkatan PAD di setiap daerah, dan di sisi yang lain juga ada insentif yang kita berikan kepada gubernur, bupati, wali kota atas kerja kerasnya meningkatkan hal tersebut,” jelasnya.

Rifqinizamy juga menggarisbawahi bahwa biaya politik tinggi tidak hanya muncul pada masa kampanye, tetapi terus berlangsung sepanjang masa jabatan kepala daerah. Situasi ini, kata dia, membuat banyak pejabat terjebak dalam tekanan politik dan ekonomi yang berpotensi memicu penyimpangan.

“Diperlukan sekali lagi formula yang lebih proporsional, yang lebih adil, untuk kita memberikan ruang kepada para kepala daerah, untuk bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan bahwa tanpa adanya perubahan kebijakan, potensi penyalahgunaan kewenangan akan terus terjadi. Karena itu, pihaknya berencana membahas hal ini dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar sistem yang berlaku lebih mendukung integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Saya kira hal itu salah satu hal yang penting untuk didiskusikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu kita ke depan,” tuturnya.

Menanggapi wacana penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat yang sempat muncul dalam wacana publik, Rifqinizamy menilai hal tersebut sulit dilakukan. Ia menegaskan bahwa sistem demokrasi di Indonesia telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

“Kata demokratis itu mengisyaratkan tidak mungkin dilakukan penunjukan,” tegas Rifqinizamy.

dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh