majalahsuaraforum.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa”, jajaran Satlantas berupaya mendekatkan diri dengan warga sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai layanan administrasi kendaraan bermotor.
Program ini menjadi sarana interaktif antara polisi lalu lintas dan masyarakat, yang dilaksanakan secara rutin guna menciptakan komunikasi dua arah, transparansi, serta pelayanan yang lebih humanis. Dalam kegiatan terbaru yang berlangsung di Kantor Samsat Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (18/10/2025), fokus utama sosialisasi adalah mengenai mekanisme mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, didampingi Kanit Regident IPDA Aryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk menjawab rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap tata cara pengurusan mutasi kendaraan.
“Program Polantas Menyapa kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat Majalengka untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan,” ujar AKP Rudy kepada Jabar Publisher.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan penjelasan mengenai tahapan penting dalam proses mutasi kendaraan, antara lain:
1. Cek Fisik Kendaraan – Kendaraan wajib dihadirkan untuk dilakukan penggesekan nomor rangka dan mesin sebagai bentuk verifikasi.
2. Penyerahan Berkas – Pemohon menyerahkan dokumen dari Samsat asal seperti surat pengantar mutasi, fiskal antar daerah, BPKB, STNK, serta KTP pemilik baru.
3. Registrasi dan Validasi – Petugas melakukan input serta validasi data kendaraan pada sistem Samsat Majalengka.
4. Pembayaran PNBP dan Pajak – Pemohon diwajibkan melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak yang masih tertunggak.
5. Penerbitan Dokumen Baru – Setelah semua tahap selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK dan plat nomor baru dengan identitas Plat E Majalengka serta BPKB baru sesuai domisili.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik baru beralamat Majalengka, kuitansi jual beli bermaterai (bila ada perubahan kepemilikan), serta arsip cabut berkas dari Samsat asal.
AKP Rudy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus administrasi di Samsat, karena seluruh prosedur sudah diatur secara jelas dan terbuka.
“Seluruh prosedur sudah terstruktur dan transparan. Jika ada warga yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan resmi PNBP dan PKB, segera laporkan kepada petugas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Majalengka berharap kehadiran program “Polantas Menyapa” dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta mendorong budaya tertib administrasi kendaraan di Kabupaten Majalengka.
Hil.











