majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan adanya keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI. Ia menilai keputusan MK tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang MD3 agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Pertama kami menghormati putusan MK, putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislator, dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu undang-undang,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa DPR perlu menyesuaikan regulasi yang ada agar pelaksanaan putusan MK dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Ia menyebut, langkah konkret yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi terhadap UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
“Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3; MPR DPR DPD dan DPRD untuk menormakan putusan MK,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menghormati putusan MK dan siap menindaklanjuti apabila pimpinan partai politik menghendaki adanya perubahan komposisi pimpinan AKD untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.
“Kendati demikian, jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya,” tambahnya.
Rifqinizamy kemudian menjelaskan bahwa saat ini Komisi II DPR belum memiliki pimpinan perempuan. Menurutnya, komposisi pimpinan di setiap komisi merupakan cerminan dari keputusan masing-masing partai politik yang diwakili oleh fraksinya di DPR.
“Posisi kami pimpinan komisi II DPR RI 5 orang, saya dan 4 orang wakil ketua adalah perpanjangan tangan ketua-ketua umum partai politik masing-masing yang terefleksi melalui pimpinan fraksi masing-masing di DPR,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap keputusan MK akan bergantung pada pimpinan fraksi di DPR, yang memiliki kewenangan menentukan representasi partainya dalam setiap alat kelengkapan dewan. Menurutnya, proses penyesuaian tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui mekanisme perubahan undang-undang.
“Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK,” ucapnya.
Lebih jauh, Rifqinizamy menilai bahwa belum adanya perombakan komposisi pimpinan AKD tidak berarti DPR melanggar hukum. Ia menekankan bahwa proses normatif untuk menyesuaikan keputusan MK membutuhkan waktu agar sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
“Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU,” tuturnya.
Sebagai informasi, gugatan mengenai keterwakilan perempuan di pimpinan AKD DPR diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seluruh alat kelengkapan DPR termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, serta Badan Urusan Rumah Tangga harus memiliki keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinannya.
Putusan tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong partisipasi dan peran perempuan di ranah politik, khususnya dalam struktur kepemimpinan lembaga legislatif Indonesia.
Dw.










