KPK Periksa Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam


majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, pada Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan di luar jadwal resmi, namun atas permintaan Arie sendiri karena memiliki kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Arie diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Arie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Antam periode Mei 2017 hingga Desember 2019.

“Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar tersebut,” pungkas Budi.

Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu:

Ariyanto Budi Santoso, Business Management Lead Specialist PT Antam

Agus Zamzam Jamaluddin, Direktur Operasi PT Antam (Maret 2015–Mei 2017)

Arum Rachmanti, Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT Antam Sebelumnya, KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengolahan emas PT Antam dalam kerja sama dengan PT Loco Montrado pada Senin (4/8/2025).

Kasus ini tengah ditangani KPK dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT Loco Montrado, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan awal sempat dibatalkan melalui gugatan praperadilan, namun KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, Dodi Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, juga telah diproses hukum karena dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar pada 2017. Dodi diduga memperkaya Siman Bahar melalui proses pengolahan anoda logam.

Jaksa penuntut umum menyatakan: “Terdakwa Dody Martimbang bersama Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM Antam, dan Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa.

Dodi Martimbang diketahui menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa persetujuan direksi Antam, tanpa melibatkan tim riset, manajemen risiko, atau analisis kelayakan finansial dan teknis. Hasil pengolahan anoda logam menjadi emas yang dilakukan PT Loco Montrado juga tidak sesuai dengan kewajiban kontrak Antam, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan perusahaan.

Octa.

Berita Terkait

Top