Pemerintah Genjot Produk Lokal Masuk E-Katalog hingga Dua Kali Lipat dalam Dua Tahun

majalahsuaraforum.com – Pemerintah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan jumlah produk bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masuk e-katalog hingga dua kali lipat dalam kurun dua tahun ke depan. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk dari lebih 15.000 perusahaan industri telah tersertifikasi TKDN dan dimasukkan ke dalam e-katalog.
“Harapannya dalam 2 tahun ke depan, akan ada dua kali lipat dari jumlah ini yang masuk ke dalam e-katalog yang bisa jadi menu bagi kementerian, lembaga, BUMN, dalam rangka mereka melakukan belanja barang dan jasa,” ujar Menperin pada acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10/2025).
Menperin menjelaskan bahwa Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini. Regulasi baru ini bertujuan mempermudah pelaku industri nasional berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.
“Prinsip dasarnya, setiap dana dari pembayar pajak yang dibelanjakan pemerintah, baik untuk pengadaan barang maupun jasa, harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Hal ini penting karena industri nasional mencakup ekosistem tenaga kerja yang perlu terus didukung,” tegas Menperin.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila sudah tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40%, seluruh belanja pemerintah wajib menggunakan produk lokal dan dilarang mengimpor produk sejenis.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi agar produk manufaktur dalam negeri semakin banyak masuk ke e-katalog, sehingga lebih mudah diakses oleh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menperin menekankan bahwa agar strategi ini berjalan efektif, proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN perlu dibuat lebih murah, mudah, cepat, serta memiliki nilai insentif bagi pelaku industri.
“Mekanisme baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar pengadaan pemerintah,” pungkas Menperin.
Lan.