Ammar Zoni Tetap di Lapas Cipinang Meski Terseret Kasus Narkoba di Rutan Salemba


majalahsuaraforum.com – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan karena terjerat dugaan pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Meski demikian, terpidana kasus narkotika ini tidak termasuk dalam daftar narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, “Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya”.

Hari ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 41 narapidana risiko tinggi dari Jakarta ke Nusakambangan. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyebut para napi tiba di Nusakambangan sekitar pukul 05.30 WIB dan ditempatkan di lima lapas berbeda sesuai tingkat keamanan:

15 orang di Lapas super maximum security Karanganyar

5 orang di Lapas super maximum security Pasir Putih

8 orang di Lapas maximum Besi

12 orang di Lapas Ngaseman

1 orang di Lapas Permisan Menurut Mardi, ke-41 napi high risk akan menjalani pembinaan dan pengamanan sesuai hasil asesmen.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan Ammar Zoni hingga kini menjalani pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang sejak Juli 2025. “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Wachid.

Pemindahan Ammar ke Cipinang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. “Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” tambah Wachid.

Kasus baru yang menjerat Ammar muncul pada awal Oktober 2025. Ia bersama lima orang lainnya diduga terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sudah berlangsung sejak Januari 2025.

“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” ujar Wahyu pada Jumat (10/10/2025).

Penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025, saat petugas melaksanakan razia rutin. Dari Ammar Zoni, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering.

Kasus ini kembali menyoroti status Ammar Zoni sebagai napi narkotika yang kini menghadapi proses hukum baru, sehingga membuat nasibnya di lembaga pemasyarakatan semakin kompleks dan dia tetap berada di Lapas Cipinang hingga proses hukum tambahan selesai.

Hil.

Berita Terkait

Top