Imigrasi Jabodetabek Tindak 196 WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Tiga Hari Operasi


majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 196 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar selama 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi awal memeriksa 229 WNA, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Dari jumlah tersebut, 196 WNA terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).

Jenis pelanggaran lain yang ditemukan mencakup 20 kasus overstay (tinggal melebihi izin), 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

Negara yang warganya paling banyak terjaring adalah Nigeria dengan 82 orang atau 35,8 persen dari total WNA yang diamankan. Disusul India sebanyak 28 orang, dan Spanyol 21 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi 27 orang, dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 26 orang.

Yuldi menambahkan, operasi ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa berhasil menindak 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Imigrasi tidak hanya melakukan pengawasan umum, tetapi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusahanya (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi. Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” ujar Yuldi.

Hil.

 

Berita Terkait

Top