KPK Sambut Baik Putusan Hakim atas Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen


majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Kasus ini diketahui menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai putusan tersebut sejalan dengan semangat lembaganya dalam memberantas korupsi. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga berfokus pada pengembalian kerugian negara.

“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29 miliar, disertai sejumlah valuta asing, antara lain:

-USD 127.057

-SGD 283.002

-EUR 10.000

-THB 1.470

-GBP 30

-JPY 128.000

-HKD 500

-KRW 1.262.000

dan Rp 2.877.000

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Kosasih akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Selain Kosasih, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.664, dengan subsider 2 tahun penjara apabila tidak dilunasi.

Majelis hakim turut memerintahkan penyitaan unit penyertaan reksa dana sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk dirampas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, PT Insight Investment Management (IIM) juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.

Menurut hakim, praktik investasi fiktif di PT Taspen telah menimbulkan kerugian besar terhadap dana Tabungan Hari Tua (THT) milik sekitar 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting agar sistem pengelolaan dana publik lebih transparan dan akuntabel.

“Besarnya dampak kerugian tersebut harus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem secara serius agar praktik investasi fiktif dapat dicegah,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Melalui penegakan hukum dalam perkara ini, kita bisa menyelamatkan gaji ASN di seluruh Indonesia yang dikelola PT Taspen dari penyalahgunaan oleh oknum koruptor,” pungkasnya.

Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua ASN. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku sekaligus memperkuat sistem keuangan negara agar lebih aman dan profesional.

Octa.

Berita Terkait

Top