Dua Perwira Polisi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

majalahsuaraforum.com – Proses hukum kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi memasuki babak baru. Dua perwira aktif Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, resmi diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (7/10/2025).
Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kematian Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti.
“Hari ini kami resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Mataram. Untuk P21-nya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu kemarin,” ujarnya.
Catur menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut juga disertai dengan pemeriksaan ulang terhadap kecocokan barang bukti.
“Kita cocokkan dahulu barang bukti yang ada, apakah sesuai dengan penetapan penyitaan sebelumnya,” tambahnya.
Usai pelimpahan, Kejari Mataram langsung melakukan penahanan terhadap kedua perwira polisi tersebut di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di tempat khusus karena kapasitas Lapas Kuripan sudah penuh dan untuk mempertimbangkan faktor keamanan, mengingat keduanya masih berstatus anggota aktif Polri.
Sementara itu, seorang tersangka lain bernama Misri belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dalam proses penyidikan lanjutan. “Status Misri masih tersangka, P21 belum karena kami masih melengkapi petunjuk jaksa,” jelas Catur.
Penyidik menduga Misri turut berperan dalam rekayasa peristiwa dan penghilangan barang bukti, namun peran pastinya belum ditemukan secara dominan.
Kedua perwira aktif itu dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 352 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP, terkait pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama.
“Pasalnya tetap sama, tidak ada perubahan. Untuk pasal 354 (penganiayaan berat berencana) tidak digunakan,” tegas Catur.
Ia menambahkan bahwa proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua perwira tersebut menjadi kewenangan Divisi Propam Polri, bukan penyidik.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda NTB.
“Keduanya kami tahan di Rutan BNNP NTB selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan keamanan,” katanya.
Pasek juga menegaskan bahwa perkara ini murni pidana pembunuhan tanpa keterkaitan dengan kasus narkoba.
“Dalam berkas yang kami terima, tidak ada kaitan dengan narkoba, hanya unsur kekerasannya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pasek menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama Misri dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dengan pelimpahan ini, kasus kematian Brigadir Nurhadi kini memasuki tahap penuntutan, dan publik menantikan fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Octa.