Illionis Ajukan Gugatan untuk Cegah Trump Kerahkan Garda Nasional ke Chicago


majalahsuaraforum.com – Pemerintah Negara Bagian Illinois bersama Pemerintah Kota Chicago resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (6/10/2025). Gugatan tersebut bertujuan untuk menghentikan pengerahan pasukan Garda Nasional federal ke wilayah Chicago, di tengah meningkatnya ketegangan antara Gedung Putih dan negara-negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat.

Langkah hukum itu dilakukan menyusul keputusan Pentagon untuk menempatkan 300 anggota Garda Nasional Illinois di bawah kendali federal dan mengirim 400 pasukan tambahan dari Texas menuju Chicago. Keputusan tersebut dinilai melanggar kewenangan negara bagian dan memperuncing perdebatan mengenai batas kekuasaan eksekutif dalam penggunaan militer domestik.

Pemerintah federal menyatakan bahwa pengerahan pasukan Texas telah berjalan, sementara Illinois masih menunggu keputusan pengadilan terkait permintaan penangguhan sementara. Presiden Trump juga telah menandatangani memorandum yang memperkuat perintah pengerahan pasukan tersebut.

Hakim Distrik AS, April Perry, memberikan izin sementara bagi penempatan pasukan di Chicago sambil menunggu tanggapan resmi pemerintah pusat terhadap gugatan yang diajukan Illinois. Pemerintah federal diminta memberikan jawaban paling lambat hingga Rabu tengah malam.

Kasus ini menjadi kelanjutan dari sengketa serupa di Oregon, di mana pengadilan federal sebelumnya telah memblokir upaya pemerintahan Trump untuk mengirim pasukan Garda Nasional ke Portland.

Dalam pernyataannya di Gedung Putih, Trump menegaskan bahwa ia tidak menutup kemungkinan memberlakukan Undang-Undang Pemberontakan (Insurrection Act) tahun 1792, yang memberi wewenang bagi presiden untuk menggunakan militer dalam menegakkan hukum sipil. “Saya akan melakukannya jika perlu. Undang-undang itu ada untuk alasan tertentu,” ujar Trump. Ia menambahkan, “Jika ada korban jiwa atau pengadilan menghalangi kita, saya akan bertindak.”

Trump, dalam wawancaranya dengan Newsmax, menyebut bahwa keputusan ini hanya akan diambil jika situasi semakin memburuk. Ia mencontohkan kondisi di Portland yang menurutnya sudah menyerupai pemberontakan. Undang-Undang Pemberontakan terakhir kali digunakan oleh Presiden George H.W. Bush pada tahun 1992 untuk meredam kerusuhan di Los Angeles setelah putusan kasus Rodney King.

Sementara itu, Gubernur Illinois, JB Pritzker, mengecam langkah Trump yang dianggap memanfaatkan militer untuk kepentingan politik. “Donald Trump menggunakan militer kita sebagai alat politik dan pion dalam upaya ilegalnya,” tegas Pritzker. Ia juga membantah tudingan Trump yang menggambarkan Chicago sebagai zona perang. “Itu hanya omong kosong belaka,” ujarnya.

Namun Trump tetap berpegang pada pendapatnya bahwa Chicago merupakan salah satu kota paling berbahaya di dunia. “Kejahatan di Chicago lebih buruk daripada di banyak daerah perang,” kata Trump.

Tindakan Trump ini merupakan bagian dari kebijakan yang memperluas keterlibatan militer dalam urusan dalam negeri, menyusul langkah serupa di Los Angeles, Washington DC, dan Portland.

Beberapa pengadilan di negara bagian lain seperti California dan Oregon telah mengeluarkan putusan awal yang menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan presiden. Gugatan dari Illinois kini menjadi babak baru dalam upaya hukum untuk membatasi penggunaan kekuatan militer di dalam negeri.

Red.

Berita Terkait

Top