Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah Senilai Rp 1,3 Triliun

majalahsuaraforum.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang hingga kini mangkrak.
Kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021, namun kemudian diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari mantan Dirut PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak dari sektor swasta, yaitu Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL dari PT Praba. Sampai saat ini, keempat tersangka belum ditahan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan mekanisme penetapan tersangka:
“Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar,” ujar Cahyono.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dan kongkalikong yang menyebabkan proyek PLTU 1 di Mempawah mangkrak, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan Polri untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam proyek strategis energi di Indonesia.
Octa.