Status Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Hilang Akibat Pencabutan Paspor

majalahsuaraforum.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan juga berdampak langsung pada status kewarganegaraan keduanya. Menurut Hikmahanto, tindakan ini merupakan konsekuensi logis atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua buronan kasus korupsi tersebut.
“Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi”.
Meski demikian, Hikmahanto tidak merinci mekanisme pencabutan paspor yang secara otomatis dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan atau menjadi stateless.
Aturan Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan kondisi yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain padahal diberikan kesempatan.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, dengan syarat sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden.
5. Secara sukarela masuk dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya boleh dijabat WNI.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing secara sukarela.
7. Ikut serta dalam pemilihan bersifat ketatanegaraan di negara asing meskipun tidak diwajibkan.
8. Memiliki paspor atau dokumen serupa dari negara lain yang berlaku.
9. Tinggal di luar negeri lima tahun berturut-turut tanpa alasan sah dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI, serta mengulangi ketentuan ini setiap lima tahun berikutnya.
Pencabutan Paspor dan Status Stateless Kejaksaan Agung memastikan bahwa pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan atau stateless. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa permohonan pencabutan paspor diajukan sejak Juli 2025.
“Penarikan paspor 21 Juli 2025 untuk Riza Chalid, dan 9 Juli 2025 untuk penarikan paspor Jurist Tan,” kata Anang.
Dengan langkah ini, status kewarganegaraan kedua buronan yang kini berada di luar negeri menjadi tidak berlaku lagi. Anang menegaskan, “Iya (statusnya stateless),” menekankan bahwa pencabutan paspor merupakan tindakan hukum untuk mencegah penggunaan fasilitas negara Indonesia oleh orang yang melanggar hukum.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti kasus korupsi, memastikan pelaku tidak dapat memanfaatkan hak dan fasilitas sebagai WNI, serta mencegah pelarian dengan menggunakan paspor Indonesia.
Octa.