Dua Mantan Kepala LKPP Dihadirkan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Untuk memperkuat proses hukum, dua mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, dimintai keterangan.
Roni diketahui menjabat sebagai Kepala LKPP pada Januari 2019 hingga Januari 2022. Setelahnya, posisi tersebut diisi oleh Azwar Anas hingga September 2022. Keduanya diminta klarifikasi seputar mekanisme pengadaan barang/jasa, terutama terkait pemanfaatan katalog elektronik (e-katalog).
Sekretaris LKPP, Iwan Herniwan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejagung. “LKPP memberikan dukungan penuh dengan menyampaikan penjelasan teknis mengenai prosedur pengadaan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Iwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/9/2025), dikutip dari Antara.
Iwan juga menjelaskan bahwa kewenangan penggunaan e-Purchasing melalui e-Katalog sepenuhnya berada pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang bersangkutan. LKPP, lanjutnya, hanya berperan menyediakan sistem dan infrastruktur, sedangkan keputusan pembelian, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak adalah wewenang institusi pengguna.
“Keterangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dan kontribusi LKPP terhadap upaya penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, LKPP berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel. “Yang utama adalah menjaga kepercayaan publik agar setiap rupiah belanja negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Iwan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Azwar Anas dalam pemeriksaan sebagai saksi. “Benar, yang bersangkutan diperiksa sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujarnya pada Rabu (24/9/2025). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci isi pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini turut menyeret nama mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.
Octa.