Realisasi Kenaikan Gaji PNS Masih Terganjal, Perpres 79/2025 Belum Jadi Jaminan


majalahsuaraforum.com – Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara, kembali menjadi sorotan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Meski telah tercantum secara resmi dalam perpres tersebut, kepastian pelaksanaan kenaikan gaji PNS pada tahun ini masih belum jelas.

Tidak Langsung Berlaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa tercantumnya kebijakan di dalam perpres bukan berarti langsung dapat diimplementasikan. Ada prosedur dan mekanisme yang tetap harus ditempuh oleh pemerintah sebelum kebijakan itu dijalankan.

“Ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Contohnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” ujar Qodari di Kantor Staf Presiden, Jakarta, baru-baru ini.

Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum pernah membicarakan soal kenaikan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, perlu diingat bahwa gaji PNS juga baru dinaikkan pada tahun sebelumnya.

“Kenaikan gaji itu juga perlu menghitung kondisi keuangan negara,” kata Qodari menambahkan.

Menkeu Belum Bahas Perhitungan Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya belum membahas ataupun menghitung potensi kenaikan gaji untuk ASN.

“Sepertinya belum (dihitung),” ucap Purbaya singkat ketika dikonfirmasi. Menunggu Kepastian Dengan demikian, meskipun kebijakan kenaikan gaji ASN sudah dicantumkan dalam Perpres 79/2025, hal tersebut belum bisa dipastikan akan terealisasi tahun ini. Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan pembahasan lintas kementerian terkait.an lintas kementerian terkait.

Dw.

Berita Terkait

Top