Kementerian ESDM Klarifikasi, Ojol Tetap Berhak Beli Pertalite

majalahsuaraforum.com – 25 September Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluruskan kabar yang ramai beredar di media sosial terkait adanya larangan bagi pengemudi ojek online (ojol) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan secara tegas bahwa isu pembatasan tersebut hanyalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, menurutnya, pemerintah sama sekali tidak merencanakan aturan yang membatasi akses ojol terhadap Pertalite.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online adalah tidak benar,” ungkap Dwi Anggia dalam pernyataannya, Kamis (25/9/2025).
Tidak Ada Kebijakan Baru untuk Ojol Dwi Anggia melanjutkan, pemerintah sepenuhnya memahami keresahan masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan pengemudi transportasi daring yang menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan bermotor. Oleh karena itu, tidak ada kebijakan apapun yang dibuat untuk membatasi penggunaan Pertalite bagi kalangan tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojol. Justru pemerintah memahami betul kekhawatiran publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap keputusan terkait BBM selalu berorientasi pada aspek kesejahteraan masyarakat dan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Pemerintah, kata dia, senantiasa memastikan bahwa kebijakan yang ditempuh tidak akan memberatkan rakyat kecil, termasuk para pengemudi ojek online.
Himbauan Agar Bijak Menyikapi Informasi Lebih lanjut, Dwi Anggia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang beredar melalui media sosial tanpa kejelasan sumber. Ia menekankan bahwa masyarakat sebaiknya merujuk hanya pada sumber resmi pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, dalam hal informasi terkait BBM bersubsidi.
“Kami menghimbau agar seluruh informasi terkait BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Lan.