Tim Hukum Mohonkan Penangguhan Penahanan untuk Delpedro dan Tiga Aktivis di Polda Metro

majalahsuaraforum.com – Tim advokasi yang menangani perkara Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) bersama tiga aktivis lain resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkistis.
Permohonan penangguhan tersebut telah dimasukkan sejak Jumat (5/9/2025). Hal itu disampaikan oleh anggota tim advokasi, Maruf Bajammal, saat memberikan keterangan di kantor LBH Jakarta pada Sabtu (6/9/2025).
“Saat ini prosesnya sedang berjalan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” ujar Maruf.
Nama-Nama Aktivis yang Ditahan
Maruf merinci, empat aktivis yang tengah ditahan itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban dari penyidik terkait pengajuan tersebut.
“Belum ada respons. Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak,” katanya.
Problematika Penangguhan dalam KUHP
Maruf kemudian menyoroti persoalan mendasar dalam mekanisme penangguhan penahanan di Indonesia.
“Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHP itu penuh dengan problematika. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati, itu akan dikabulkan. Kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas,” jelasnya.
Kritik terhadap Penahanan
Tim advokasi menilai penahanan terhadap keempat aktivis tersebut tidak memiliki urgensi. Maruf menegaskan bahwa langkah itu justru dapat menambah kepadatan di rumah tahanan.
“Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh dan ya ini Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik,” tutur Maruf.
Ia menambahkan, tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan potensi pelarian atau penghilangan barang bukti oleh para kliennya.
“Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana. Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi,” sebutnya.
Rencana Langkah Hukum Lain
Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lain dengan mengajukan praperadilan. Meski demikian, keputusan itu masih dalam pembahasan internal.
“Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya,” pungkas Maruf.
Dengan berbagai upaya yang sedang ditempuh, tim advokasi berharap agar para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, bisa segera memperoleh kebebasan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Pen. Octa.