Home / Hukum - Kriminal / Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag dan Sejumlah Pihak Travel

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag dan Sejumlah Pihak Travel

Majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Salah satu yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Selain Hilman, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin.

Pemeriksaan Berlanjut Usai Panggilan Stafsus Eks Menag

Sehari sebelumnya, Selasa (26/8/2025), KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, usai diperiksa hingga malam, Gus Alex enggan menjawab banyak pertanyaan awak media.

“Kasih keterangan saja,” katanya singkat saat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketika kembali dicecar wartawan mengenai dugaan keterlibatannya, Gus Alex hanya menyarankan agar seluruh informasi ditanyakan langsung ke penyidik.

“Ke penyidik saja,” ucapnya.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

KPK sebelumnya telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Beberapa langkah sudah dilakukan, termasuk mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Yaqut, kantor Ditjen PHU Kemenag, rumah sejumlah ASN, serta beberapa kantor agen travel yang diduga terlibat.

Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sesuai aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru berubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Ketentuan tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani Yaqut.

Diduga Ada Permufakatan dengan Travel

KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel dalam pengaturan pembagian kuota tambahan tersebut. Agen perjalanan haji diduga sangat diuntungkan karena sekitar 8.400 kuota reguler (42%) dialihkan menjadi kuota haji khusus yang biayanya lebih mahal.

Selain menelusuri keterlibatan pejabat Kemenag, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana terkait penerbitan SK tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh