Majalahsuaraforum.com – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, meluruskan kabar yang tengah ramai diperbincangkan publik mengenai isu kenaikan gaji anggota DPR RI periode 2024–2029.
Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebut gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau setara Rp100 juta per bulan. Informasi tersebut beredar luas setelah sebuah akun base menfess di platform X mengunggah tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari” pada Kamis (14/8/2025).
Isu itu makin ramai dibicarakan setelah pernyataan dari Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan atau sekitar Rp3 juta per hari. Hal tersebut kemudian menuai banyak kritik dan reaksi keras dari warganet.
Menanggapi kabar tersebut, Puan Maharani dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji. Ia menjelaskan bahwa anggota DPR kini memang tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas, namun fasilitas itu diganti dengan kompensasi uang.
“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, Puan juga menegaskan bahwa rumah jabatan yang sebelumnya digunakan anggota DPR telah dikembalikan kepada pemerintah. “Jadi sekarang karena rumahnya kan sudah dikembalikan kepada pemerintah. Itu aja,” sambungnya.
Aturan Resmi Mengenai Gaji Anggota DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok anggota DPR sebenarnya hanya Rp4.200.000 per bulan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Dengan demikian, pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji Rp3 juta per hari tidak sesuai dengan fakta. Yang benar, kompensasi yang diterima anggota DPR hanyalah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang kini tidak lagi diberikan.
Pen. Lan.










