Majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang baru yang mengatur pembentukan sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengetuk palu sebagai simbol pengesahan setelah memperoleh persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir.
“Apakah bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies yang langsung dijawab serentak “Setuju” oleh para anggota dewan.
RUU yang disahkan mencakup daerah sebagai berikut:
Provinsi Gorontalo: Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe, dan Muna
Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Minahasa, dan Kota Manado
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa langkah ini penting guna memperkuat legitimasi hukum tiap daerah. Selama ini, banyak kabupaten dan kota yang dibentuk berdasarkan UU yang digabung atau sudah tidak relevan.
“Dengan adanya undang-undang tersendiri untuk setiap daerah, kita dapat memperjelas status hukum dan mencegah tumpang tindih aturan yang bisa menimbulkan persoalan administratif dan hukum,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa pengesahan ini merupakan bagian dari penataan regulasi nasional, sekaligus implementasi Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan pembagian wilayah administratif negara secara legal melalui undang-undang.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan lokal yang efektif dan berlandaskan hukum.
Pen. Dw.











