Majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XP di Tabanan, Bali. Penangkapan ini dilakukan setelah XP diketahui terlibat dalam kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014.
Selain terlibat penipuan, XP juga tidak memiliki izin tinggal resmi di Indonesia. Berdasarkan data Kejaksaan Guangzhou, China, XP telah didakwa bersalah atas kasus penipuan tersebut pada 21 Januari 2015.
“Penangkapan XP dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal dan kejahatan lintas negara. Kami bekerja sama dengan penegak hukum terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin (14/7).
Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan penipuan internasional dan pelanggaran izin tinggal.
XP saat ini masih ditahan di rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses deportasi dan koordinasi lanjutan dengan otoritas hukum China.
Pen. Hil.











