Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scam

Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scam

Majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat penipuan love scam di Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa mereka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

Para pelaku menggunakan modus penipuan berkedok asmara online atau love scamming, di mana mereka menjalin hubungan romantis palsu dengan korban dan akhirnya memeras mereka. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara dan Bali.

Di Jakarta Utara, pada 11 Juni 2025, petugas mengamankan enam orang yang terdiri dari empat WN Tiongkok, satu WN Ghana, dan satu WN Nigeria. Sementara di Bali, dua WN Tiongkok ditangkap pada 19 Juni 2025, sebagai hasil pengembangan kasus penangkapan WN Tiongkok lainnya pada 16 Juni.

Dari operasi tersebut, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti. Di Jakarta Utara, petugas menemukan 40 unit ponsel dan dua iPad. Sedangkan di Bali, disita 76 ponsel, tujuh iPad, dan tiga laptop.

Selain itu, Imigrasi menemukan adanya grup chat berisi pelaku love scamming, yakni “Love Scamming Jakarta” dan “Love Scamming Bali”. Dari kedua grup tersebut, teridentifikasi tambahan tiga WN Tiongkok di grup Jakarta dan tujuh WN Tiongkok di grup Bali. Kesepuluh nama tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) Ditjen Imigrasi.

“Pelaku asal Tiongkok menargetkan korban yang juga warga negaranya, sedangkan pelaku dari Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing lainnya.” Jelas Yudil. Ia menegaskan, Imigrasi akan terus memperketat pengawasan dan mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.


Pen. Hil. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh