Kepala Desa Babakan,Kecamatan Bandung.Kabupaten Serang.Terima uang Rp.735 Juta.Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna Sebut,Uang itu sebagai uang Rokok Dan Administrasi.
(Foto : kasipenkum Kejati Banten,Rangga Kresna.)
Suara forum – Kejati Banten menyebut, uang yang diterima oleh Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berinisial Johadi alias J terkait pembebasan Situ Ranca Gede sebagai uang rokok dan administrasi.
Uang itu diminta Johadi kepada tim pembebasan lahan berinisial JP.
“Pengakuannya (Johadi) buat rokok dan administrasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 14 Mei 2024.
Rangga mengungkapkan, uang rokok dan administrasi tersebut untuk kades dan perangkatnya. Tujuan permintaan uang tersebut agar pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar.
“Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” katanya.
Rangga mengatakan, Johadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Mei 2024 kemarin,” ujarnya.
Rangga menjelaskan, Johadi diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Jumlah uang yang ia terima sebesar Rp 735 juta.
“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735 juta,” katanya.
Uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,”
Rangga mengungkapkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. Uang tersebut diberikan pria berinisial JP.
“Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp 125 juta (uang yang diterima dari lahan situ),” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. red/fa