Miliki Harta Kekayaan Rp.51,8 Miliar,Dirjen Bea Cukai Askolani Jadi Sorotan Publik


(foto: istimewa)

Suara forum – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Askolani yang memiliki harta Rp51,8 miliar belakangan ini menjadi sorotan publik.

Hal itu menimbulkan viralnya tiga kasus terkait kebijakan importasi barang yang viral di media sosial (medsos) selama sepekan ini.

Adapun kasus ketiga yang viral itu mengenai masyarakat yang membeli sepatu bola seharga Rp 10 juta tapi diminta masuk Rp31 juta.

Kemudian, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) masuk ratusan juta.

Terakhir, kiriman paket mainan Megatron milik influencer yang ditahan Ditjen Bea Cukai.

Terkait kasus yang viral ini, Menteri Keuangan ketiga Sri Mulyani Indrawati telah turun tangan.

Sri Mulyani telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) memperbaiki layanan.

Menkeu juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang menjadi izin Ditjen Bea Cukai.

Gara-gara Diprotes Soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai Tak Tinggal Diam

“Arahan saya jelas, saya minta BC (Bea Cukai) terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai perlindungan perbatasan, pengumpul pendapatan, fasilitator perdagangan, dan bantuan industri,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).

Sri Mulyani juga meminta agar Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat. “Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik,”imbuh dia.

Viral di Media Sosial
Kasus yang paling banyak dibahas, pertama terkait keluhan seorang netter yang mengaku membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri, tetapi dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta. red/hd

 

Berita Terkait

Top