Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertanyakan status lahan Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini berada di bawah penguasaan militer

majalahsuaraforum.com – Mualem Desak Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman. Ketua Partai Aceh yang juga tokoh masyarakat Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi mengirimkan surat kepada pemerintah pusat guna memperjuangkan pengembalian lahan Blang Padang kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman. Dalam surat tertanggal 17 Juni 2025 tersebut, Mualem menegaskan bahwa kawasan Blang Padang sejatinya merupakan tanah wakaf yang memiliki nilai religius dan historis tinggi, bukan aset militer seperti yang saat ini terjadi.
Dalam dokumen tersebut, Mualem melampirkan sejumlah bukti hukum dan data historis yang memperkuat klaim tersebut. Di antaranya adalah peta kuno dari tahun 1875 yang menunjukkan secara jelas bahwa wilayah Blang Padang tidak termasuk ke dalam wilayah milik pemerintah kolonial Belanda saat itu. Peta ini memperkuat argumen bahwa sejak dahulu, tanah tersebut telah menjadi bagian dari lingkungan keagamaan yang terkait erat dengan keberadaan Masjid Raya Baiturrahman, bukan dikuasai oleh otoritas pemerintahan atau militer.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada dasar hukum yang sah yang mengatur penguasaan atas lahan tersebut oleh pihak militer. Tidak terdapat dokumen resmi dari lembaga nazir wakaf yang menunjuk institusi militer sebagai pengelola sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas penguasaan lahan tersebut dan membuka ruang dialog agar tanah tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sah, yakni pengurus wakaf masjid.
Melalui surat tersebut, Mualem menyerukan agar pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan berkeadilan dengan memfasilitasi proses pengembalian tanah Blang Padang. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta sejarah lokal dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, konflik agraria semacam ini harus diselesaikan dengan mengedepankan dialog damai dan menjunjung tinggi kehormatan semua pihak yang berkepentingan.
Dukungan terhadap inisiatif Mualem juga datang dari pemerintah daerah. Wakil Gubernur Aceh turut menyuarakan pentingnya mengembalikan lahan tersebut kepada fungsi awalnya sebagai bagian dari tanah religius. Ia mengingatkan bahwa pascatsunami 2004, pengelolaan Blang Padang secara tiba-tiba diambil alih oleh institusi militer tanpa adanya penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Padahal, secara historis dan administratif, tanah tersebut telah lama diakui sebagai bagian dari wakaf untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman dan masyarakat muslim di sekitarnya.
Pemerintah daerah pun mendesak agar hak pengelolaan Blang Padang dikembalikan kepada lembaga wakaf yang sah dan diakui oleh masyarakat. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk menghindari konflik horizontal di masa depan serta sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan sejarah dan nilai-nilai spiritual masyarakat Aceh.
Kini, semua pihak menantikan tanggapan dari pemerintah pusat atas permohonan resmi ini. Banyak pihak berharap bahwa penyelesaian sengketa ini akan menjadi preseden baik dalam penegakan keadilan agraria dan perlindungan terhadap tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Pen. Hil.