Sepuluh Provinsi akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025


majalahsuaraforum.com – Pemerintah di 10 provinsi di Indonesia berencana meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juli 2025. Provinsi-provinsi yang tergabung meliputi Aceh, DKI Jakarta, Riau, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Program ini dirancang untuk memberikan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun mutasi kepemilikan. Fasilitas ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan bekas dan mutasi.

Secara garis besar, peserta hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan tahunan, tanpa biaya tambahan dari denda atau bea mutasi. Ini memberikan peluang bagi para wajib pajak untuk memperbarui status kendaraan mereka secara lebih ringan dan efisien. 

Setiap provinsi memberlakukan kebijakan ini dengan ketentuan dan periode masing-masing—namun secara umum berlaku selama bulan Juli 2025, sebagai langkah perbaikan administrasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pajak.

Pemprov telah mengimbau warga untuk memanfaatkan momentum ini, karena program hanya berlaku selama waktu yang terbatas. Detail tanggal, syarat administrasi, serta syarat kendaraan yang dapat mengikuti kebijakan ini akan diumumkan secara resmi melalui kantor pajak daerah atau samsat setempat.

 

Pen. Lan

Berita Terkait

Top