MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Era Coblos 5 Kotak Berakhir


majalahsuaraforum.com. Jakarta, 27 Juni 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025, tersebut merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional—yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta DPD—harus dipisahkan dari pemilu daerah, yang meliputi pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemisahan ini akan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.

MK menetapkan bahwa jeda waktu antara kedua jenis pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun sejak pelantikan pejabat hasil Pemilu nasional. Dengan demikian, sistem pemilu serentak seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024, di mana masyarakat harus mencoblos lima surat suara sekaligus, resmi berakhir.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemilu serentak dengan beban lima surat suara berisiko menurunkan kualitas partisipasi dan pemahaman pemilih. Selain itu, isu-isu lokal kerap tertutupi oleh dominasi isu nasional, sehingga perhatian publik terhadap calon pemimpin daerah menjadi minim.

Putusan ini disambut beragam oleh para pemangku kebijakan. Komisi II DPR RI menyatakan siap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada guna mengakomodasi skema baru ini. Sementara itu, organisasi pemerhati pemilu seperti Perludem menilai putusan MK sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi lokal.

Dengan adanya pemisahan pemilu ini, publik diharapkan dapat lebih fokus dan kritis dalam memilih calon pemimpin nasional dan daerah secara terpisah, tanpa beban teknis dan psikologis yang berlebihan.

 

 

Pen. Lan.

Berita Terkait

Top