Menyambut Penerapan KUHP Baru, Menteri Imipas Soroti Peran Sentral Bapas

majalahsuaraforum.com – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menekankan pentingnya peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan saat peluncuran program “Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025”, yang diadakan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk pusat kegiatan di Setu Babakan, Jakarta Selatan. Sebanyak 2.217 klien pemasyarakatan dari seluruh Indonesia turut terlibat dalam kegiatan ini yang mengusung semangat keterlibatan sosial dan pemberdayaan mantan pelaku tindak pidana.
Menteri Agus menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang lebih besar untuk alternatif hukuman, seperti kerja sosial, pengawasan, dan pidana denda. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat luas, sekaligus mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian berencana menambah jumlah pembimbing kemasyarakatan. Saat ini terdapat sekitar 2.571 PK, namun idealnya dibutuhkan lebih dari 7.800 orang guna mengimbangi peningkatan tugas dan cakupan kerja yang akan datang. Rencana ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait insentif dan formasi pegawai.
Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut menyusun KUHP baru, menegaskan bahwa sistem pemidanaan ke depan tidak lagi memusatkan sanksi pada pemenjaraan. Menurutnya, penting untuk membangun kesadaran publik bahwa tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada penjara, demi mendukung keadilan yang lebih berkeadaban.
Selain itu, aksi sosial seperti membersihkan lingkungan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya akan terus dijalankan secara rutin setiap bulan hingga KUHP baru diterapkan, sebagai bagian dari pembiasaan peran sosial klien pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menerapkan paradigma keadilan restoratif, mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial para pelanggar hukum.
Pen. Lan.