Komisi III DPR Siap Bahas Revisi KUHAP Mulai 7 Juli, Rapat Digelar Terbuka di Gedung DPR

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI berencana memulai rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 7 Juli 2025. Rapat ini merupakan bagian dari upaya legislatif dalam memperbarui aturan hukum acara pidana yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat tersebut akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan tidak akan digelar di hotel, melainkan di ruang rapat Komisi III DPR. Keputusan ini diambil sebagai bentuk transparansi dan komitmen DPR dalam menjaga akuntabilitas proses pembahasan revisi KUHAP.
“Rapat akan dilakukan di ruang rapat Komisi III. Tidak ada rapat di hotel. Kami ingin semua prosesnya terbuka dan bisa dipantau oleh masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Sebelum rapat resmi dimulai, Komisi III DPR juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, dosen, dan aparat penegak hukum, yang memiliki pandangan dan masukan penting terhadap revisi KUHAP. Kegiatan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan publik.
Selain itu, DPR RI telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bahan awal pembahasan. DIM tersebut akan menjadi dasar diskusi dalam rapat kerja bersama pemerintah guna meninjau pasal-pasal dalam KUHAP yang dinilai perlu diperbarui atau disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Revisi KUHAP sendiri menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi hukum nasional. Diharapkan, proses revisi ini akan menghasilkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, efisien, dan mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Pen. Octa.