Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 98 Pekerja Migran Nonprosedural ke Negara Konflik

majalahsuaraforum.com — Upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Bersama Polri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pihak Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 98 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural ke sejumlah negara yang tengah dilanda konflik, seperti Yaman, Arab Saudi, Kamboja, dan Malaysia.
Para calon PMI ini diketahui menyamar sebagai pelancong demi mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diduga menjadi korban jaringan TPPO yang menggunakan modus perekrutan kerja ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan layak dan gaji besar. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari mereka direkrut oleh orang-orang terdekat, seperti kerabat atau tetangga, yang menjadi bagian dari jaringan rekrutmen terselubung.
“Modus semacam ini sangat sulit dideteksi secara kasat mata karena mereka menyamar sebagai turis. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Pascapencegahan, para calon PMI tersebut akan menjalani proses penilaian lanjutan untuk mengungkap jaringan perekrut yang terlibat. Mereka kemudian akan diserahkan kepada BP2MI untuk dipulangkan ke daerah asal dan diberikan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi warga negara dari risiko tinggi menjadi korban konflik bersenjata dan eksploitasi di negara-negara tujuan. BP2MI menegaskan bahwa pengiriman PMI ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum demi menjamin keselamatan dan hak-hak para pekerja migran.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi praktik perdagangan orang atau perekrutan ilegal di lingkungan sekitar.
Pen. Hil.