Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng


majalahsuaraforum.com, 12 Juni 2025 — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada tahun 2016, dan berkaitan dengan proyek pengadaan tanah oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, masa ketika Ahok masih menjabat sebagai gubernur. Proyek tersebut mencakup pembelian lahan seluas 4,69 hektare yang diduga kuat bermasalah secara hukum.

 

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi dan suap dalam proses pengadaan lahan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

 

Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti baru yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa kehadiran Ahok dalam pemeriksaan adalah sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

 

“Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengadaan lahan saat itu, termasuk peran serta kebijakan yang dikeluarkan dalam kapasitasnya sebagai gubernur,” ujar seorang pejabat Polri yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ahok maupun kuasa hukumnya terkait pemeriksaan tersebut. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dan posisi strategis proyek tersebut dalam pembangunan hunian rakyat di Jakarta. Penyidik Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

 

 

Penulis: Nala.

Berita Terkait

Top