Eksekusi Rumah Atalarik Syach di Cibinong Diwarnai Negosiasi Tegang

majalahsuaraforum.com – Proses eksekusi rumah milik aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, berlangsung tegang. Eksekusi ini berkaitan dengan sengketa tanah seluas 500 meter persegi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelum proses eksekusi dilaksanakan, kedua belah pihak—keluarga Atalarik Syach selaku tergugat dan Dede Tasno sebagai penggugat—terlibat dalam negosiasi di lokasi. Meski proses hukum telah berjalan sejak lama dan penggugat mengklaim telah memberikan waktu sejak 2021, pihak Atalarik meminta penundaan pelaksanaan eksekusi.
“Kita bukannya tidak mau memberikan keputusan. Tapi lillahi taala. Kita minta waktu,” ujar salah satu perwakilan keluarga Atalarik di lokasi, Jumat (16/5/2025).
Hari ini, Atalarik diwajibkan membayar Rp 300 juta sebagai bagian dari pembebasan tanah tersebut. Namun, tawaran itu ditolak oleh pihak Dede Tasno. Kuasa hukum penggugat, Eka Bagus Setyawan, menyatakan bahwa waktu negosiasi telah habis dan tim eksekutor sudah hadir untuk melaksanakan keputusan hukum.
“Sebetulnya kita sudah menutup ruang negosiasi. Tapi kita coba dengar dulu seperti apa, supaya nanti bisa diambil langkah selanjutnya,” ujar Eka kepada media.
Sementara itu, Atalarik Syach sendiri mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai eksekusi tersebut. Melalui unggahan di Instagram Stories pada Kamis (15/5), ia mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut sejak 2015.
“Saya lagi dizalimi. Saya berjuang mempertahankan tanah saya sejak tahun 2015. Tanah ini dibeli keluarga saya dari tahun 2000,” ujar Atalarik dalam video tersebut. Ia juga menyayangkan tindakan petugas yang dianggap tidak transparan dalam pelaksanaan eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, proses negosiasi antara kedua pihak masih berlangsung dan juru sita Pengadilan Negeri Cibinong menunda eksekusi sambil menunggu hasil mediasi di lapangan.(rud**)