Sering Lupa di Persidangan, Rachmat Gobel Ditegur Hakim dalam Sidang Korupsi Impor Gula


majalahsuaraforum.com — Mantan Menteri Perdagangan 2014–2015 Rachmat Gobel mendapat teguran dari hakim anggota Alfis Setiawan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong. Teguran itu disampaikan lantaran Rachmat Gobel kerap mengaku lupa terhadap sejumlah pertanyaan penting yang diajukan majelis hakim.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5/2025). Ketika ditanya soal dua surat yang dikirimkan kepada Koperasi Kartika pada Juni dan Agustus 2015, Rachmat mengaku tidak mengingatnya.

“Saya nggak ingat itu, Pak,” jawab Rachmat kepada hakim.

Pernyataan tersebut memicu teguran dari hakim Alfis Setiawan.

 “Ini kok nggak ingat semua, ya. Saksi yang lain juga diperiksa. Kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan, tidak seperti Bapak yang lupa semuanya,” ujar Alfis.

Hakim bahkan menegaskan bahwa saksi lain, termasuk para pejabat Dirjen, mampu memberikan penjelasan yang jelas meski kasus ini sudah berlangsung cukup lama.

 “Hanya Bapak sendiri yang lupa selalu. Saksi lain juga seusia Bapak, tapi mampu menjelaskan dengan baik,” sambungnya.

Rachmat Gobel pun meminta maaf atas ketidakingatannya, namun kembali menyatakan tidak mengingat surat kedua yang dimaksud hakim.

 

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Dalam perkara ini, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong didakwa merugikan negara sebesar *Rp578 miliar* dalam kasus penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian pada periode 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, Tom Lembong memberikan izin impor kepada 10 perusahaan swasta yang tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.

Berikut adalah 10 perusahaan dan nama pemiliknya yang diduga menerima izin ilegal tersebut:

1. PT Angels Products (Tony Wijaya NG)
2. PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)
3. PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)
4. PT Medan Sugar Industry (Indra Suryaningrat)
5. PT Permata Dunia Sukses Utama (Eka Sapanca)
6. PT Andalan Furnindo (Wisnu Hendraningrat)
7. PT Berkah Manis Makmur (Hans Falita Hutama)
8. PT Kebun Tebu Mas (Ali Sandjaja Boedidarmo)
9. PT Dharmapala Usaha Sukses (Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy)
10. PT AP (disebutkan secara terpisah oleh Jaksa sebagai penerima izin di tengah musim giling)

Jaksa juga menegaskan bahwa izin impor yang diberikan Tom Lembong dilakukan saat musim giling masih berlangsung dan pada saat stok gula dalam negeri mencukupi. Hal ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar *Rp578.105.411.622,47*.

Selain itu, Tom dinilai telah mengabaikan peran BUMN dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi gula nasional melalui operasi pasar.(Oct**)

Berita Terkait

Top