Hukum dan Syarat Kurban Idul Adha 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

majalahsuaraforum.com — Menjelang perayaan Idul Adha 2025, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan salah satu ibadah penting, yakni kurban. Di tengah persiapan tersebut, pertanyaan mengenai hukum kurban dan syarat-syarat sahnya hewan kurban kembali mencuat di tengah masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), hukum melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan, terutama bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi.
Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak pertama kali disyariatkan hingga akhir hayatnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pelaksanaan kurban dalam ajaran Islam sebagai bentuk penghambaan dan ketundukan kepada Allah SWT.
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Kurban disyariatkan sebagai wujud ketaatan dan pengorbanan, serta bentuk syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Selain itu, daging hasil kurban juga menjadi media berbagi kepada fakir miskin, kaum dhuafa, tetangga, dan kerabat yang membutuhkan.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan dilanjutkan selama tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Asal Kata dan Makna Kurban
Dilansir dari laman resmi Baznas, kata “kurban” berasal dari kata qariba–yaqrabu–qurbanan yang berarti mendekat. Kurban dimaknai sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah penyembelihan hewan tertentu pada waktu tertentu, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2025
Agar ibadah kurban sah dan sesuai syariat, berikut ini adalah syarat-syarat hewan kurban yang harus dipenuhi:
1. Jenis Hewan
Hanya hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba yang diperbolehkan untuk dikurbankan. Baik jantan maupun betina, keduanya boleh dijadikan hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan yang dikurbankan harus cukup umur, yakni:
Unta: minimal 5 tahun (masuk tahun ke-6)
Sapi: minimal 2 tahun (masuk tahun ke-3)
Kambing: minimal 1 tahun (masuk tahun ke-2)
Domba: idealnya 1 tahun, tetapi boleh 6 bulan jika fisiknya kuat dan sehat
3. Kondisi Fisik
Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat. Tidak sah mengurbankan hewan yang buta, pincang, kurus, atau menderita penyakit. Hewan juga sebaiknya bertubuh besar, berdaging banyak, dan secara fisik sempurna.
4. Tidak Memakan Najis
Hewan yang terbiasa memakan kotoran atau najis dinilai tidak layak untuk dijadikan kurban karena bisa membawa penyakit dan tidak memenuhi standar kesehatan.
5. Kepemilikan Sah
Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah, bukan hasil curian, rampasan, gadai, atau warisan yang belum dibagi. Hewan juga bisa berasal dari hasil ternak sendiri atau pembelian secara sah.(harun*s)