Pemerintah Perkuat Industri Manufaktur Lewat Perpres 46/2025, Dorong Produk Lokal di Pengadaan Barang dan Jasa


majalahsuaraforum.com – Di tengah gejolak ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga ketahanan sektor industri, khususnya manufaktur, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Langkah terbaru diambil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang secara tegas mengedepankan penggunaan produk dalam negeri.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pembangunan industri manufaktur merupakan proses panjang dan kompleks, melibatkan ekosistem serta rantai pasok (supply chain) yang luas. Oleh karena itu, ia menyebut perlindungan terhadap sektor ini tidak boleh ditawar-tawar.

“Membangun industri tidak bisa instan. Tapi kehancurannya bisa sangat cepat jika tidak dijaga dengan baik. Maka, kebijakan afirmatif seperti ini sangat krusial untuk memastikan industri kita tetap hidup dan berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/5/2025).

Pasal Progresif Dorong Produk Lokal

Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah Pasal 66 ayat (2B) yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Ketentuan ini menjadi terobosan penting dibandingkan regulasi sebelumnya (Perpres No. 16 Tahun 2018), yang belum memberikan ruang afirmatif sebesar ini kepada pelaku industri lokal.

Melalui aturan ini, pelaku industri dalam negeri mendapat peluang lebih besar untuk terlibat dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian industri nasional serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Respons Cepat Terhadap Arahan Presiden Prabowo

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi pada April 2025 lalu. Presiden meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga disertai dengan insentif agar pelaku industri lokal semakin terdorong untuk berpartisipasi aktif.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenperin telah mulai melakukan reformasi kebijakan TKDN sejak Februari 2025. Reformasi ini mencakup penyederhanaan prosedur, efisiensi waktu pengurusan sertifikasi, dan pengurangan biaya yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku industri.

“Kami ingin industri nasional mendapatkan akses lebih mudah, adil, dan cepat untuk bisa masuk ke pasar pengadaan pemerintah. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga kedaulatan nasional,” tambah Agus.

Momen Strategis di Tengah Ketegangan Dagang Global

Langkah afirmatif ini dinilai sangat strategis, terlebih setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengumumkan kenaikan tarif impor ke negaranya. Di saat negara-negara besar bersikap proteksionis, Indonesia justru memperkuat pondasi ekonominya dari dalam.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap industri manufaktur nasional dapat tumbuh lebih kuat, tangguh, dan mampu bersaing di pasar global, sembari membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkelanjutan.(Lan*)

Berita Terkait

Top