Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengamanan Kejaksaan: Dinilai Langgar Konstitusi


majalahsuaraforum.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut surat perintah yang menginstruksikan prajurit TNI melakukan pengamanan di lingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi mencampuradukkan fungsi pertahanan dengan penegakan hukum.

“Kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi landasan pengerahan pasukan perbantuan kepada kejaksaan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mewakili koalisi, Minggu (11/5/2025).

Usman menilai kehadiran TNI di institusi kejaksaan merupakan bentuk intervensi militer di ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum yang seharusnya dilakukan secara independen. Ia menegaskan, peran TNI semestinya terbatas pada sektor pertahanan sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

“Perintah tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Pertahanan Negara, UU TNI, UU Kejaksaan, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan karena mencampurkan fungsi pertahanan dan penegakan hukum,” tegas Usman.

Menurutnya, tidak ada dasar operasi militer selain perang (OMSP) yang mengatur pelibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan. Ia juga memperingatkan bahwa langkah ini bisa mencederai prinsip rule of law dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.

Di sisi lain, keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengamanan oleh TNI merupakan bentuk kerja sama antar-lembaga yang juga sedang berjalan di daerah.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan kejaksaan,” ujar Harli.

Namun, koalisi masyarakat sipil menilai kerja sama tersebut tidak bisa menjadi dasar sah pengerahan militer ke institusi penegakan hukum. Mereka khawatir, langkah ini akan membuka ruang lebih luas bagi militerisasi ranah sipil, sesuatu yang telah ditinggalkan sejak era reformasi 1998.

Koalisi pun menyerukan agar Panglima TNI segera menarik kembali perintah tersebut dan memastikan bahwa TNI kembali fokus pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara. (lan***p)

 

Berita Terkait

Top